Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi

Sertifikasi Kompetensi  /  Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi
SERTIFIKASI KOMPETENSI

Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi

Program sertifikasi kompetensi bagi profesional yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam penulisan buku teks atau buku ajar pendidikan tinggi.

5 Unit Kompetensi Asesmen Kompetensi Portofolio
SKEMA SERTIFIKASI

Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi

Skema Okupasi
Unit Kompetensi 5 Unit
Metode Uji & Portofolio
Penyelenggara Sertifikasi LSP PII

Sertifikasi untuk Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi

Skema Sertifikasi Okupasi Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi ditujukan bagi individu yang menjalankan aktivitas penulisan buku teks atau buku ajar untuk kebutuhan pendidikan tinggi.

Sertifikasi membantu memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi yang dimiliki peserta sesuai dengan unit kompetensi yang diujikan.

Untuk Siapa Skema Ini?

Skema ini ditujukan terutama bagi penulis buku teks atau buku ajar yang digunakan dalam konteks pendidikan tinggi.

01

Dosen

Dosen yang memiliki pengalaman menulis atau mengembangkan buku teks dan buku ajar perguruan tinggi.

02

Penulis Buku Ajar

Profesional yang memiliki pengalaman menghasilkan buku teks atau buku ajar untuk pendidikan tinggi.

03

Peneliti

Peneliti yang mengembangkan kompetensi penulisan dan penerbitan buku ilmiah untuk kebutuhan akademik.

04

Profesional Akademik

Profesional dengan pengalaman relevan dalam penulisan buku pendidikan tinggi.

Persyaratan Dasar Peserta

Calon peserta perlu memastikan persyaratan administrasi dan pengalaman sesuai dengan ketentuan skema sertifikasi.

01

Pendidikan Formal

Memiliki ijazah pendidikan formal sekurang-kurangnya D-4/S-1 dari berbagai program studi.

02

Pengalaman Kerja

Memiliki pengalaman kerja pada jabatan pendidik, peneliti, atau jabatan fungsional yang relevan sekurang-kurangnya 2 tahun secara berkelanjutan.

03

Pelatihan Berbasis Kompetensi

Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang bersesuaian dengan skema sertifikasi.

04

Buku Teks Ber-ISBN

Memiliki pengalaman menulis sekurang-kurangnya 1 buku teks pendidikan tinggi ber-ISBN.

Catatan: Persyaratan akhir mengikuti ketentuan skema dan proses verifikasi administrasi oleh LSP Penerbitan Ilmiah Indonesia.

Apa Saja yang Diujikan?

Skema ini terdiri atas 5 unit kompetensi.

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
01 J.63OPR00.004.2 Menggunakan Perangkat Lunak Pengolah Kata Tingkat Dasar
02 R.91SJH01.006.2 Menerapkan Teknik Penulisan yang Baku
03 J.90PNB01.008.1 Merencanakan Penulisan Buku Ilmiah
04 J.90PNB01.009.1 Menulis Buku Teks Pendidikan Tinggi
05 J.90PNB01.013.1 Melakukan Swasunting Naskah Buku Ilmiah

Bagaimana Proses Uji Kompetensi?

Metode asesmen mengikuti perangkat dan ketentuan yang ditetapkan untuk skema sertifikasi.

✓
METODE 01

Uji Kompetensi

Uji kompetensi menggunakan perangkat asesmen Daftar Instruksi Terstruktur.

â–£
METODE 02

Portofolio

Portofolio menggunakan perangkat asesmen Verifikasi Portofolio.

Persyaratan Portofolio Minimal telah menerbitkan tiga karya buku teks perguruan tinggi dalam kurun waktu lima tahun.

Tahapan Mengikuti Sertifikasi

01

Konsultasi

Konsultasikan skema dan persyaratan dengan Sentra Publikasi Ilmiah.

02

Verifikasi

Dokumen dan persyaratan peserta diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

03

Pendaftaran

Peserta diarahkan mengikuti proses pendaftaran sertifikasi sesuai mekanisme LSP.

04

Asesmen

Peserta mengikuti proses asesmen sesuai jadwal dan metode yang ditetapkan.

05

Hasil

Hasil asesmen diproses sesuai mekanisme lembaga sertifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang dapat mengikuti skema ini?
Skema ini ditujukan bagi penulis buku teks atau buku ajar pendidikan tinggi.
Apa saja persyaratan dasarnya?
Persyaratan mencakup pendidikan minimal D-4/S-1, pengalaman kerja relevan minimal 2 tahun secara berkelanjutan, pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai, serta pengalaman menulis minimal satu buku teks pendidikan tinggi ber-ISBN.
Berapa unit kompetensi yang diujikan?
Terdapat 5 unit kompetensi dalam kemasan skema Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi.
Apa metode asesmennya?
Metode mencakup uji kompetensi dengan perangkat Daftar Instruksi Terstruktur dan portofolio dengan perangkat Verifikasi Portofolio.
Apa persyaratan portofolionya?
Untuk metode portofolio, persyaratan yang tercantum pada skema adalah minimal menerbitkan tiga karya buku teks perguruan tinggi dalam kurun waktu lima tahun.
Apakah Sentra Publikasi Ilmiah menjamin kelulusan?
Tidak. Sentra Publikasi Ilmiah dapat membantu konsultasi dan persiapan peserta, tetapi hasil asesmen ditentukan berdasarkan proses asesmen dan kewenangan lembaga sertifikasi serta asesor yang ditugaskan.
Bagaimana cara mendapatkan jadwal sertifikasi?
Silakan menghubungi Sentra Publikasi Ilmiah untuk memperoleh informasi jadwal dan proses pendaftaran yang tersedia.
SIAP MENGIKUTI SERTIFIKASI?

Persiapkan Kompetensi Anda sebagai Penulis Buku Teks Pendidikan Tinggi

Konsultasikan persyaratan, kesiapan dokumen, portofolio, pelatihan, dan proses pendaftaran sertifikasi bersama Sentra Publikasi Ilmiah.

Konsultasi & Daftar via WhatsApp

Informasi penting: Sentra Publikasi Ilmiah berperan sebagai mitra/fasilitator sesuai ruang lingkup layanan yang tersedia. Proses asesmen, keputusan hasil asesmen, dan penerbitan sertifikat kompetensi merupakan kewenangan lembaga sertifikasi dan asesor sesuai ketentuan yang berlaku.